| 
| PROGRAM KULIAH LANJUTANPenerimaan Mahasiswa Baru dilaksanakan SETIAP SEMESTER UNKRIS Jakarta - 74 thpengolahan di Google☘ AKREDITASI B ☘ Rektor : Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Drs. Ali Johardi, SH, MHBerdiri Sejak 1952 | 
|
| Penerimaan Calon Mahasiswa Baru S1 & S2Kuliah Lanjutan (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 1. Diselenggarakan bagi semua tamatan/lulusan SMA/SMK/MA, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb melanjutkan ke Sarjana atau pindah peminatan. 2. Diperuntukkan ke semua tamatan/lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program S2/Magister (MM, MH, MT, MIA). Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : misalkan kapasitas telah terpenuhi maka penerimaan mahasiswa baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mahasiswa baru semester depan langsung dibuka.
| ◾ | Biaya Penerimaan Calon Mhs = Rp 100.000,- | | ◾ | Biaya Penerimaan Calon Mhs (S2) = Rp 300.000,- | | ◾ | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ◾ | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
|
|
Jurusan Biaya pendidikannya (silakan klik) diperhitungkan sedemikian rupa dgn komitmen tinggi dan proses matang2 sehingga bisa menolong masyarakat, disebabkan selain dibantu dengan subsidi silang, juga penerapan fasilitas cicilan biaya pendidikan tanpa menggunakan tanggungan dan tanpa bunga, agar dapat dicicil per bulan berdasarkan kesanggupan mahasiswa.
"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan perintah Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 19 ayat (2). Serta dalam Penjelasan UU RI tsb ditulis : "Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga dalam Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 di Pasal 5 ayat (5) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta dalam Undang2 Dasar 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Kendati begitu selama ini diantara warga negara ada sebagian masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (apalagi karyawan / person yg bekerja). Demikian juga ada sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan keuangan.
Dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan SISDIKNAS dan UUD 45 di Pasal 31 ini UNKRIS Jakarta menyelenggarakan Kuliah Lanjutan (Hybrid / Blended) ini, serta menjalankan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Antara lain mendatangkan kesempatan terhadap masyarakat tamatan/lulusan SMA/SMK/MA, D1, D2, D3/Akademi, Sarjana / setara, dan lain-lain, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang begitu pula mempunyai keterbatasan keuangan, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah jurusan) ke tingkat S1 (Sarjana) atau Pascasarjana / Magister (S2) pd jurusan yg disenangi, secara layak dan berbobot / kualitas disesuaikan dengan keunggulan UNKRIS Jakarta. . . . . ➡ lihat semuanya
|
|
| | | UNKRIS Jakarta - Universitas Krisnadwipayana Jakarta
▧ Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077 Klik di bawah ini untuk memperbesar peta.
 |
|
| | Kompetensi dasar tamatan/lulusan Kuliah Lanjutan (Hybrid / Blended) di Universitas Krisnadwipayana Jakarta adalah mempunyai bobot / kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis begitu pula moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan secara konsisten maju dan berkembang; mampu menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat secara konsisten belajar; dalam hal menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur serta inti problem serta menetapkan prioritas tahapan penyelesaiannya.
Dosen (guru besar) expert dalam bidang keahliannya.
Setiap jurusan tidak ada ujian negara (sama dengan PTN)
Jika mahasiswa/i mendapat wajib lembur, atau kerja dgn sistem shift / pergantian waktu, wajib kerja ke luar kota/negeri, dan lain-lain, maka melalui metode tertentu. mhs tsb diizinkan ketidakhadiran di kuliah dalam beberapa pertemuan.
Kurikulum pendidikan formal serta metode belajar-mengajarnya didisain sedemikian rupa sebaik mungkin dengan memakai Sistem SKS yg dilaksanakan dengan ketrampilan (keterampilan) tinggi menyesuaikan untuk mereka yg telah kerja (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dan lain-lain), sehingga mhs yg memiliki jadwal padat kerja masih tetap dapat menyelesaikan studi tepat pada waktunya (sesuai masa studi).
Paling dipercaya dalam pelaksanaan Kuliah Lanjutan (Hybrid / Blended), serta telah dilaksanakannya dua prasyarat penting pelaksanaan program tsb, adalah :
- Kurikulum, waktu kuliah, jadwal pelajaran, dosen, sistem studi, dan lain-lain, sesuai dgn seluruh yg dibutuhkan oleh dunia kerja
- Pelaksanaannya sesuai dgn aturan undang2 (sesuai dgn pedoman akademik).
. . . . ➡ lihat lengkap |
|
| |
| |